Mengejutkan! Pasangan di Riau Memaksa Anak untuk Berhubungan Intim
Insiden di Kampar: Pasangan Suami Istri Ditangkap
KAMPAR – Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, diamankan oleh pihak kepolisian akibat tindakan tidak bermoral. Mereka diketahui memaksa putri mereka untuk terlibat dalam hubungan seksual.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah RN (49), ibu kandung korban, dan PN (47), ayah tiri korban. Sementara itu, korban disebut dengan nama Melati (23).
Baca juga: Pasangan di Palembang Ditangkap setelah Menawarkan Layanan Seks Threesome
Perbuatan tercela ini dilakukan di kediaman mereka yang berada di Kampar Kiri. “Kini kedua tersangka sudah kami amankan terkait kasus ini,” ujar Gian pada Kamis (22 Mei 2025).
Perbuatan ini telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun. Melati dipaksa untuk berhubungan dengan ayah tirinya di bawah ancaman. Ironisnya, pasangan tersebut sering mengajak Melati untuk melakukan hubungan bertiga atau threesome.
Kejadian awal ini terjadi sekitar tahun 2014. Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu mereka sedang melakukan hubungan suami istri di kamar mereka.
Kemudian, suami korban meminta agar hubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun menuju kamar korban. “Di sanalah kedua pelaku mengajak korban untuk berhubungan bersama. Tersangka PN membuka pakaian korban,” jelas Gian.
