Kerjasama dengan Kementerian, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Kerjasama dengan Kementerian, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
JAKARTA – Polri dan jajaran pemerintah pusat bersinergi mengambil tindakan tegas dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah ODOL. Langkah ini dilakukan melalui program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa belakangan ini, kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar cukup sering terjadi, mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur jalan. “Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga terkait untuk merespons dan mengurangi dampak dari fenomena ini. Harapannya, di masa depan kita tidak lagi mendengar kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar jalan,” ujar Irjen Agus Suryonugroho, Kamis (20/5/2025).
Penertiban ini dilakukan secara terpadu oleh semua pihak terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta didukung oleh masyarakat dan pelaku usaha logistik.
Agus menjelaskan, proses penertiban kendaraan ODOL ini terdiri dari tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah sosialisasi, di mana akan dilakukan kampanye besar-besaran melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Selanjutnya, petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan akan melakukan pendataan terhadap kendaraan dan pemiliknya serta memberikan edukasi mengenai standar kendaraan yang berlaku.
Langkah kedua adalah tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan, didata, diberikan peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut dalam pengawasan.
Tahap ketiga adalah penegakan hukum, yang akan dilakukan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih beroperasi.
