Hukum dan Kriminal

Lesti Kejora Menanggapi Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora Menanggapi Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya menanggapi secara resmi setelah dirinya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Tuduhan tersebut diajukan oleh pencipta lagu berinisial YD (Yonni Dores), yang mengklaim bahwa Lesti telah membawakan beberapa karya miliknya tanpa izin sejak tahun 2018.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, melalui sebuah keterangan tertulis yang dipublikasikan di akun Instagram. Dalam pernyataan tersebut, Sadrakh menyampaikan empat poin penting terkait kasus hukum ini.

“Kami sebagai kuasa hukum saudari Lesti Kejora ingin memberikan tanggapan terhadap pemberitaan di berbagai media mengenai laporan polisi terhadap saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta,” tulis Sadrakh pada Jumat (23/5/2025).

Pertama, pihak Lesti mengakui bahwa mereka telah mengetahui adanya laporan tersebut melalui berita yang beredar di media. Kedua, mereka menghormati langkah hukum yang diambil oleh pelapor karena merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Penjara

Lesti Kejora Menanggapi Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Foto/Instagram Lesti Kejora