Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Jadi Tersangka Korupsi
LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Muhammad Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada Kamis (17/4/2025). Dawam diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa selain Dawam, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AC, direktur perusahaan penyedia, SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, seorang ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Armen menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik memeriksa 36 saksi. “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik berkesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MDW, AC, SS, dan MDR menjadi tersangka,” ujar Armen pada Kamis malam (17/4/2025).
Menurut Armen, tindakan keempat tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. Keempatnya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Armen.
