Hukum

Pembahasan UU KUHP Baru: Penyelesaian Kasus di Luar Sidang dan Penguatan Hukum Adat Menurut Peradi

JAKARTA – Penjelasan Manfaat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPC Peradi Jakarta Barat

DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) memaparkan keuntungan dari penerapan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keuntungan tersebut mencakup penyelesaian kasus di luar persidangan serta perlindungan terhadap hukum adat.

Informasi ini diungkapkan dalam seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tema ‘Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023’. Acara ini diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid dari UAI Jakarta.

“UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia,” kata Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat dari Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/5/2025).

Menurut Suhendra, Indonesia saat ini memasuki era baru dengan kodifikasi pidana nasional yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, dan sejalan dengan dinamika hukum internasional.

Asido menilai bahwa terdapat beberapa manfaat dari UU KUHP baru yang dihasilkan oleh anak bangsa ini. Pertama, potensi pengurangan jumlah narapidana karena UU ini menganut pendekatan penyelesaian kasus di luar persidangan. “Kedua, eksistensi hukum adat tetap dijaga untuk menjamin keadilan substantif bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ketiga, KUHP ini memberikan perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke keadaan semula. “Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif,” tambahnya.

Asido menjelaskan bahwa pelaku kejahatan dipandang sebagai individu yang perlu dibina, sebagaimana dijelaskan oleh filsuf Thomas Aquinas bahwa pelaku adalah manusia yang memerlukan penyembuhan.

“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Ini bukan hanya tentang perubahan pasal demi pasal, tetapi juga perubahan cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” tutupnya.