kriminal

Empat Pelaku Perdagangan Gading Gajah Ditangkap Bareskrim

Empat Pelaku Perdagangan Gading Gajah Ditangkap Bareskrim

JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perdagangan pipa rokok dan patung ukiran dari gading gajah. Keempat individu tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang melibatkan gading gajah, pipa rokok, dan patung ukiran dari gading gajah,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025).

Keempat tersangka ini diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, serta memperdagangkan spesimen, bagian, atau barang yang terbuat dari satwa dilindungi, termasuk gading gajah utuh, pipa rokok, dan patung ukiran dari gading gajah.

Kasus ini terungkap berkat tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. “Terdapat tiga laporan dari tiga lokasi berbeda. Pertama, tersangka IR (55) yang berprofesi sebagai pedagang dan ST alias IF (53) yang bekerja sebagai wiraswasta, berlokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar

Lokasi kedua di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial SS (46). Sementara lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tersangka berinisial JF (44).

Brigjen Nunung menambahkan bahwa para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa 178 pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok dari gading gajah yang siap dikirim.