Pihak Hasto Kristiyanto Menolak Pegawai KPK Sebagai Ahli, Hakim Izinkan Sampaikan dalam Pembelaan
Pihak Hasto Kristiyanto Menolak Pegawai KPK Sebagai Ahli, Hakim Izinkan Sampaikan dalam Pembelaan
JAKARTA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyampaikan keberatannya terhadap ahli bernama Hafni Ferdian yang dihadirkan oleh jaksa. Sebab, Hafni adalah pemeriksa forensik dan penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
“Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Maqdir berpendapat bahwa keterangan Hafni nantinya akan didasarkan pada hasil penyelidikan dari perkara tersebut. “Jadi menurut kami, ini tidak patut jika dia menjadi ahli dalam kasus ini,” tambahnya.
Baca juga: Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
“Kemudian yang kedua, kami melihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia,” lanjut Maqdir.
