Berita

Perdagangan Gelap Gading Gajah: Kisah Suram di Balik Kemewahan dan Bisnis Berdarah

Perdagangan Gelap Gading Gajah: Kisah Suram di Balik Kemewahan dan Bisnis Berdarah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok berbahan gading gajah. Brigjen Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa empat individu telah melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang kepemilikan atau penguasaan satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.

“Gading gajah utuh diketahui berasal dari satwa gajah yang dilindungi. Selain itu, terdapat pipa rokok dan patung ukiran yang juga terbuat dari gading gajah,” jelas Nunung.

Keempat tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, mulai dari Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).

Gading, dengan keindahan dan ketahanannya yang menakjubkan, telah lama menjadi simbol kekayaan dan status sosial. Selama ribuan tahun, manusia telah memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, mulai dari alat, kunci piano, hingga benda seni, keagamaan, dan barang mewah.

Namun, di balik daya tarik ini, tersembunyi sebuah kisah suram yang mengancam keberadaan gajah di bumi: perdagangan gading ilegal yang bernilai triliunan rupiah di pasar gelap!

Secara tragis, dalam waktu 100 tahun terakhir, permintaan gading sebagai lambang kemewahan, ditambah kemajuan senjata api yang memudahkan pemburu liar membunuh gajah, telah mengakibatkan populasi gajah semakin berkurang.

Populasi gajah Afrika saja mengalami penurunan sebesar 84-96%. Meskipun dulu melimpah pada awal abad ke-19, kini diperkirakan kurang dari 500.000 gajah yang tersisa di seluruh dunia.

Pada tahun 1989, larangan internasional terhadap penjualan gading diberlakukan. Namun, beberapa negara masih memperbolehkan perdagangan gading domestik dengan batasan tertentu. Parahnya, permintaan gading yang berkelanjutan di berbagai negara, termasuk AS, telah menciptakan pasar gelap yang sangat besar. Akibatnya, gajah masih diburu secara ilegal, dan gading masih diperjualbelikan hingga saat ini.

Fakta ini menggambarkan betapa mengerikannya situasi perdagangan gading saat ini.