Tanggapan KPK atas Keberatan Tim Hasto, Alasan Dihadirkan Penyelidik sebagai Ahli di Persidangan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menanggapi Keberatan Tim Hasto Kristiyanto Mengenai Ahli yang Dihadirkan
KPK memberikan klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan oleh tim Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengenai kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli. Keberatan ini berfokus pada peran Hafni, yang berfungsi sebagai pemeriksa forensik dan penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Hafni dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. “Saudara HF dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, sebagaimana tugas dan fungsinya di laboratorium forensik KPK,” ujar Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Budi juga menekankan bahwa laboratorium forensik KPK beroperasi secara mandiri dan profesional, mendukung penanganan kasus korupsi secara optimal. “Laboratorium forensik di KPK bekerja dengan independensi, profesionalisme, dan bersertifikasi untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Keberatan Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Maqdir Ismail, bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan terhadap kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli yang dihadirkan oleh jaksa. Hal ini dikarenakan Hafni adalah pemeriksa forensik dan juga penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
“Sebelum disumpah, kami menyatakan keberatan dengan kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli, karena beliau adalah pegawai KPK yang terlibat sebagai penyelidik dalam kasus ini,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
