Saksi Klaim Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Hanya Kabar Burung
Saksi Klaim Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Hanya Kabar Burung
JAKARTA – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai bahwa kesaksian yang didasarkan pada mendengar percakapan orang lain termasuk dalam kategori testimonium de auditu atau kabar burung. Menurutnya, informasi semacam ini tidak dapat dipakai dalam proses hukum pidana.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang mengaku mendengar ada percakapan mengenai asal uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto. Wahyu memberikan kesaksian ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikannya.
“Testimonium de auditu atau kabar burung, yaitu ketika seseorang mendengar dari orang lain, tidak dapat dijadikan bukti dalam hukum acara pidana kita,” ujar Febri di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Febri menekankan bahwa kesaksian Wahyu tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah. “Jangan sampai informasi yang berupa kabar burung atau testimonium de auditu diproses sedemikian rupa untuk menuduh pihak tertentu,” tambahnya.
“Apa yang disampaikan oleh saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain berbicara, itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami dan seharusnya tidak bisa digunakan,” katanya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengklaim pernah mendengar percakapan mengenai uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saudara saksi, mengenai sumber dana, apakah Anda pernah mendengar orang mengatakan bahwa dana itu berasal dari Pak Hasto?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Pernah,” jawab Wahyu.
