Hukum dan Kriminal

KPK: Pemerasan TKA di Kemnaker Diduga Berlangsung Sejak 2019, Total Kerugian Rp53 Miliar

KPK: Pemerasan TKA di Kemnaker Diduga Berlangsung Sejak 2019, Total Kerugian Rp53 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang terkait calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai Rp53 miliar. Aktivitas pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2019.

“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, berdasarkan perhitungan sementara, jumlah uang yang terkumpul dari tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diungkap. Budi juga meminta agar para tersangka dan pihak terkait dapat bersikap kooperatif jika mendapatkan panggilan dari KPK.

Budi menambahkan bahwa pihaknya kemarin melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang seluruhnya hadir. Mereka adalah Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2021 hingga 2025 dan Putri Citra Wahyoe sebagai petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025.