LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Menjadi 4%, Berikut Penjelasannya
Suku Bunga Penjaminan Turun ke 4%, Ini Perincian dari LPS
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil keputusan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) menjadi 4,00% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum. Sementara itu, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum pada level 2,25%.
Tingkat bunga penjaminan untuk bank perekonomian rakyat (BPR) juga tidak berubah, tetap berada di 6,50%. Tingkat bunga ini akan berlaku dari 1 Juni hingga 30 September 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara rutin dan dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan perubahan suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi ekonomi yang signifikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers mengenai penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Keputusan ini berasal dari pengamatan berkala yang dilakukan LPS terbaru pada Mei 2025. LPS mencatat bahwa suku bunga pasar mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56%. Namun, ada potensi penurunan suku bunga pasar setelah Bank Indonesia juga menurunkan BI-rate.
Di sisi lain, suku bunga simpanan valas terlihat lebih dinamis, dengan kenaikan sebesar 11 basis poin menjadi 2,17%.
Sebagai tambahan informasi, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara reguler tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali jika ada perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi.
