Posko Pengaduan Ijazah Ditahan Perusahaan Dibuka oleh LBH Sarbumusi: Melawan Eksploitasi Pekerja
JAKARTA
Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja kini menjadi perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi). Organisasi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk eksploitasi tersembunyi yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam menanggapi masalah ini, LBH Sarbumusi telah membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah sebagai langkah hukum dan sosial terhadap praktik penahanan ijazah yang sering dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.
Langkah ini diambil setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan dari pekerja atau calon pekerja yang mengaku kesulitan mendapatkan kembali ijazah mereka, bahkan setelah berhenti bekerja. Situasi ini membuat pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan baru yang lebih baik atau melanjutkan pendidikan mereka.
Baca juga: Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujar Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, Selasa (27/5/2025).
