Pendidikan

MK Tetapkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Ini Tanggapan DPR dan Kemendikdasmen

MK Tetapkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Ini Tanggapan DPR dan Kemendikdasmen

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pendidikan gratis di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau setara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada hari Selasa (27/5/2025). “Kami tentu mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” ujar Lalu ketika dihubungi pada hari Rabu (28/5/2025).

Namun demikian, Lalu menegaskan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memantau pelaksanaan putusan MK ini agar sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Tetapi, kita juga harus memperhatikan kesiapan anggaran negara dan pengelolaan pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan SD-SMP di sekolah negeri dan swasta secara adil dan proporsional,” kata Lalu.

Menurutnya, diperlukan mekanisme transparan untuk memastikan bahwa sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah. Oleh karena itu, ia menilai bahwa revisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat dibutuhkan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara keseluruhan,” ucap Lalu.

Ia juga mengharapkan bahwa semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dapat duduk bersama untuk merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” pungkas Lalu.

Sementara itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa putusan MK mengenai pendidikan gratis untuk SD dan SMP bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. “Ini juga menyangkut pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukanlah kewenangan absolut pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Rabu (28/5/2025).