Berita

Pemerintah Hapus Ketentuan Usia bagi Pencari Kerja, Berikut Aturannya

Pemerintah Hapus Ketentuan Usia bagi Pencari Kerja, Berikut Aturannya

JAKARTA – Pemerintah kini telah menghapus ketentuan batas usia untuk para pencari kerja. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Perekrutan Tenaga Kerja.

Surat Edaran ini menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan panduan agar proses rekrutmen dilakukan dengan cara yang objektif dan adil. Poin utama dari surat edaran ini adalah pelarangan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembatasan usia tidak serta merta dianggap sebagai diskriminasi.

“Pembatasan usia tetap dapat dilakukan jika memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara langsung berhubungan dengan usia, dan/atau tidak mengurangi kesempatan masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5).

Dia juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses perekrutan harus bebas dari diskriminasi dan didasarkan pada kompetensi serta kecocokan dengan pekerjaan. Pada kesempatan tersebut, Menaker menekankan pentingnya para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi untuk menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang dapat merugikan pencari kerja.