BPK Ungkap Potensi Kerugian Rp34 Triliun, Ini Tanggapan PT Timah
BPK Ungkap Potensi Kerugian Rp34 Triliun, Ini Tanggapan PT Timah
JAKARTA – PT Timah Tbk (TINS) menegaskan komitmennya untuk merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp34,49 triliun akibat hilangnya sumber daya timah di area operasional perusahaan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan di lokasi pertambangan PT Timah diduga memfasilitasi praktik penambangan ilegal. Hal ini ditunjukkan oleh perbedaan antara luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan dengan jumlah produksi dari tahun 2013 hingga semester I-2023.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan, menyatakan perusahaan akan mengikuti rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk audit eksternal sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Audit BPK adalah bentuk pengawasan yang bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan perusahaan. Kami melihat BPK sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan profesional,” jelas Rendi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).
Rendi juga menambahkan bahwa perusahaan terus mengutamakan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasionalnya. Dalam hal lingkungan, PT Timah mengklaim telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas lebih dari 3.200 hektar di berbagai lokasi, termasuk Bangka dan Belitung.
