Dokter Peserta PPDS UI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Dokter Peserta PPDS UI Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Pihak kepolisian telah menetapkan dokter MAES, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi terhadap seorang perempuan berinisial SS yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini, MAES sudah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Susatyo Purnomo Condro menambahkan bahwa penetapan MAES sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor, pelaku sebagai terlapor, saksi, dan ahli, serta pelaksanaan gelar perkara.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengintip dan merekam korban saat mandi.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Selasa, 15 April 2025.

Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil
“Setelah melaksanakan gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 17 April 2025,” tegas Kombes Susatyo Purnomo Condro.
