Industri Rokok Tersudut oleh Regulasi, Jutaan Pekerja Berisiko Kehilangan Pekerjaan
Industri Rokok Tersudut oleh Regulasi, Jutaan Pekerja Berisiko Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA – Keberatan terhadap beberapa pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kian meningkat. Pemerintah Kabupaten Kudus, serikat pekerja, hingga pelaku industri memperingatkan bahwa regulasi ini dapat membahayakan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan kesejahteraan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengungkapkan bahwa pasal-pasal tembakau dalam PP ini berpotensi menyebabkan kerugian besar, terutama bagi daerah yang ekonominya sangat bergantung pada industri rokok.
“Di Kudus, IHT menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Diperlukan kajian khusus dan komunikasi antar sektor untuk mengantisipasi dampak regulasi ini,” katanya dalam acara HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sabtu (31/5).
Sam’ani menekankan bahwa Pemkab Kudus telah merancang skema bantuan sosial bagi pekerja IHT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Jika DBHCHT Kudus meningkat Rp1 triliun, pekerja dapat menerima bantuan sosial selama 12 bulan,” ujarnya.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi buruh. DBHCHT juga dinilai sebagai alat strategis jangka panjang yang tidak hanya mendukung pendapatan daerah tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di kawasan penghasil tembakau.
