Mengapa Paula Verhoeven Tidak Mendapat Nafkah Iddah Setelah Perceraian dari Baim Wong
Mengapa Paula Verhoeven Tidak Mendapat Nafkah Iddah Setelah Perceraian dari Baim Wong
JAKARTA – Paula Verhoeven tidak menerima nafkah iddah dari Baim Wong usai resmi berpisah. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, dibacakan dalam sidang e-court pada Rabu, 16 April 2025.
Meskipun Paula sempat mengajukan gugatan rekonvensi yang meliputi beberapa permintaan, seperti nafkah anak sejumlah Rp80 juta per bulan, nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Alasan Paula Verhoeven Tidak Mendapat Nafkah Iddah Setelah Perceraian dari Baim Wong
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Paula terbukti melakukan perselingkuhan selama masa pernikahan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyimpulkan bahwa model berusia 37 tahun tersebut telah berada dalam status nusyuz, yaitu istri yang tidak memenuhi kewajiban dalam rumah tangga dan dianggap tidak setia kepada suami.
Nusyuz dalam hukum Islam menjadi alasan kuat untuk membatalkan hak-hak istri atas nafkah pasca perceraian. Hal ini juga ditegaskan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana. Menurutnya, jika istri terbukti nusyuz, maka ia tidak berhak atas nafkah iddah, madhiyah, maupun nafkah anak.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Satu-satunya tuntutan Paula yang dikabulkan adalah nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar. Pemberian ini bersifat satu kali dan merupakan bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.
