Berita

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Ditetapkan Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

Kasus Longsor Gunung Kuda: Pemilik dan Kepala Teknik Jadi Tersangka

CIREBON – AK, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsor di tambang batu Gunung Kuda yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Saat ini, jumlah korban jiwa akibat bencana tersebut tercatat sebanyak 17 orang, sementara 8 orang lainnya masih diduga tertimbun.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenai sejumlah undang-undang terkait operasi pertambangan dan keselamatan kerja.

UU yang dikenakan meliputi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Keduanya juga dihadapkan pada UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” ujar Sumarni pada Sabtu (31/5/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Penyidik masih melanjutkan investigasi untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyelidikan terus berlanjut. Jika ada perkembangan atau penambahan tersangka, kami akan memberitahukan lebih lanjut,” jelasnya.