Politik dan Pemerintahan

Aturan Terbaru Biaya Perjalanan Dinas dari Sri Mulyani, Tarif Penginapan Menteri hingga Rp9,3 Juta/Malam

JAKARTA – Kebijakan Baru Biaya Perjalanan Dinas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 ini membawa beberapa perubahan dalam biaya perjalanan dinas, baik domestik maupun internasional, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024. Salah satu contohnya adalah penurunan biaya penginapan dalam negeri untuk setingkat Menteri.

Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Menurut aturan terbaru, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I kini berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Jika dibandingkan dengan batas atas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta, terdapat penurunan sebesar Rp400.000.

Perubahan lainnya mencakup biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Biaya saat ini ditetapkan antara Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang untuk satu kali perjalanan, lebih rendah dibandingkan peraturan sebelumnya yang mencapai Rp104.000 hingga Rp574.000.