Penetapan Tersangka Penembakan Dua Anggota Brimob di Kulonprogo
Penetapan Tersangka Penembakan Dua Anggota Brimob di Kulonprogo
KULONPROGO – Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35), seorang warga dari Lendah, Kulonprogo, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob yang terjadi di Jalan Botokan, Lendah, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka yang menggunakan airsoft gun dalam aksinya ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa setelah KI ditangkap, ia diserahkan ke Polsek Lendah. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan barang bukti, kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sarjoko pada Minggu malam, 1 Juni 2025.
Saat ini, penyidik masih menyelidiki lebih dalam tentang kasus penembakan ini. Motif di balik penembakan ini belum teridentifikasi. Diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Namun, pada saat kejadian, tersangka berada dalam pengaruh minuman keras. “Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” jelasnya.
