Ekonomi

Pembangunan Berkelanjutan di Desa

Pembangunan Berkelanjutan di Desa

Bahsian
Mahasiswa Magister Sekolah Bisnis IPB

PEMERINTAH telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, yang salah satu isinya adalah kebijakan mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menjadi penggerak perekonomian desa sekaligus menjalankan program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meskipun begitu, pendekatan dan skema pembiayaan program ini menimbulkan sejumlah perhatian kritis.

KDMP dirancang dengan pendanaan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara yang dijamin oleh dana desa. Setiap desa diproyeksikan akan menerima plafon pinjaman sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar dengan jangka waktu tertentu.

Namun, dalam skema ini, sebagian dari dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan lokal harus digunakan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.