Hukum

Ahli Hukum: Kebebasan Berekspresi Tidak Seharusnya Menjadi Alasan untuk Anarkisme

Ahli Hukum: Kebebasan Berekspresi Tidak Seharusnya Menjadi Alasan untuk Anarkisme

JAKARTA – Fenomena meningkatnya demonstrasi yang berujung pada kekerasan dalam beberapa minggu terakhir menarik perhatian publik. Di tengah situasi sosial yang semakin memanas, banyak pihak mempertanyakan batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang melanggar hukum.

Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar, seorang akademisi sekaligus ahli Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah salah satu hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak dan harus berada dalam koridor hukum.

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Ini adalah fondasi penting dalam negara yang menganut sistem hukum demokratis,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025).

Rorano menjelaskan bahwa ketentuan terkait penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Melalui kerangka hukum ini, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui aksi unjuk rasa.