Mantan Pejabat Kota Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi
Mantan Pejabat Kota Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penahanan terhadap GSP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP menghadapi tuduhan atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan total nilai Rp3,6 miliar.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara. GSP diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik gratifikasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan, terutama dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
