Eks Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan oleh Kejati Jatim Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Eks Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan oleh Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengambil langkah hukum terhadap GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP saat ini ditahan dengan dugaan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang yang mencapai nilai Rp3,6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh GSP selama menjabat di Pemkot Surabaya. Langkah penahanan ini diharapkan dapat menjadi upaya serius dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
