Mantan Pejabat Kota Surabaya Ditahan Kejati Jatim atas Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Mantan Pejabat Kota Surabaya Ditahan Kejati Jatim atas Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil langkah untuk menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Penahanan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Proses penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengemukakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jatim. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GSP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sejak tahun 2016 sampai 2022.
“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan oleh GSP,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025).
