Konflik Memuncak! Kreator Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano
Konflik Memuncak! Kreator Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano
JAKARTA – Dua pencipta lagu terkenal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, telah mengajukan permohonan untuk menyita rumah milik Vidi Aldiano yang berada di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Langkah hukum ini diambil karena Vidi diduga membawakan lagu ciptaan mereka secara komersial tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Vidi Aldiano dilaporkan telah membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam berbagai acara sejak tahun 2008.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Jakarta Selatan, Keenan dan Rudi yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, memaparkan kronologi perselisihan ini. Rudi Pekerti menjelaskan bahwa pada tahun 2008, pihak Vidi melalui ayahnya, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk menyertakan lagu Nuansa Bening dalam album. Namun, setelah itu komunikasi terhenti, dan lagu tersebut terus dibawakan oleh penyanyi berusia 35 tahun itu tanpa adanya pembaruan izin resmi. “Mengacu pada yang lagi viral, saya berharap pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Hak Cipta tahun 2014,” ujar Rudi.
Baca Juga: Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Foto/Instagram Vidi Aldiano
