Berita

MK Tetapkan Pendidikan Gratis untuk SD-SMP, Wagub Rano: Perlu Percepatan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Tetapkan Pendidikan Gratis untuk SD-SMP

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, digratiskan. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa Jakarta telah memiliki rencana tersebut dan akan mempercepat pelaksanaannya.

“Tentu, terkait konsep sekolah gratis kita sudah punya rencana. Namun, dengan adanya keputusan MK ini, percepatan harus dilakukan,” ujar Rano kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).

Bang Doel, sapaan akrab Rano Karno, menuturkan bahwa kebijakan pendidikan gratis untuk SD-SMP akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait di Pemprov DKI Jakarta. “Sebelumnya, sekolah gratis ditujukan pada segmen tertentu. Kini, kita perlu kebijakan baru, dan hal ini akan dibahas di forum khusus,” tambahnya.

Putusan MK Menjadi Dasar RUU Sisdiknas

Sebelumnya, dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di institusi pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Walaupun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang untuk membiayai sendiri kegiatan pendidikannya dari peserta didik atau sumber lain selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi murid di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu sesuai peraturan yang ada.