Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan, MUI: Kewenangan Pemerintah Arab Saudi
Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan, MUI: Kewenangan Pemerintah Arab Saudi
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menghimbau agar jamaah haji dengan visa furoda diberikan pemahaman bahwa penerbitan visa tersebut adalah sepenuhnya wewenang dari pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas tidak diterbitkannya visa furoda atau mujamalah oleh pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1446 H.
“Jamaah perlu diberi informasi dan pemahaman bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat harus menyadari bahwa visa furoda bukan merupakan urusan visa pemerintah Indonesia,” ujar Kiai Marsudi sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Furoda, BP Haji: Calon Jamaah Jangan Tertipu!
Kiai Marsudi menekankan bahwa visa furoda adalah wewenang pemerintah Arab Saudi, sama halnya seperti mengajukan visa ke Amerika, yang bisa disetujui atau tidak.
Dia menjelaskan bahwa menurut undang-undang, terdapat dua jenis visa, yaitu visa reguler dan visa furoda.
Visa haji reguler dikelola oleh pemerintah dan mencakup haji reguler dan khusus.
