Anggota PDIP Ungkap Surat Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
JAKARTA
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh DPR RI akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini dikatakannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Surat tersebut, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUD 1945, Pasal 7, akan dibacakan dalam Paripurna DPR,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
DPR nantinya akan membuat keputusan mengenai tahap proses pemakzulan tersebut. Andreas menjelaskan bahwa apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga anggota dan disetujui, maka proses pemakzulan akan dimulai.
“Untuk pengambilan keputusan, jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelasnya.
Jika proses tersebut dimulai, selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan yang ada. MK kemudian akan menentukan apakah ada pelanggaran berat atau tidak.
“Jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan,” tutupnya.
