Panduan Siswa Mengikuti TKA Sebagai Pengganti UN Berdasarkan Permendikdasmen Terbaru
Kriteria Siswa yang Mengikuti TKA Sebagai Pengganti UN Berdasarkan Permendikdasmen Terbaru
JAKARTA – Kemendikdasmen telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA ini adalah versi baru dari Ujian Nasional (UN) yang akan mengevaluasi kemampuan siswa dalam beberapa mata pelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sejak awal masa jabatannya, telah menyatakan niatnya untuk mengaktifkan kembali Ujian Nasional. Pada bulan Desember 2025, ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan, ia menyarankan agar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Menurut Abdul Mu’ti, UN perlu diaktifkan kembali karena masih dibutuhkan sebagai alat evaluasi kemampuan individu siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Abdul Mu’ti kini telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TKA sebagai pengganti UN.
Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, ditetapkan bahwa mata pelajaran yang akan diujikan pada TKA jenjang SD sederajat dan SMP sederajat meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sementara itu, untuk jenjang SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan.
