Hukum dan Politik

Putusan No. 90/2023: MK Tegaskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Bersifat Final

Putusan No. 90/2023: MK Tegaskan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Bersifat Final

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan wajib diikuti. Pernyataan ini dikeluarkan oleh hakim konstitusi dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

Dalam rilis resmi MK pada Rabu, 4 Juni 2025, diputuskan untuk menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Perkara Nomor 154 diusulkan oleh dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, yaitu Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sedangkan Perkara Nomor 159 diajukan oleh Yuliantoro.

Menanggapi dalil dari pemohon perkara nomor 154, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip independensi kekuasaan kehakiman, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.