politik

Sejak Hari Ini, Warga dari 12 Negara Dilarang Memasuki Amerika Serikat

WASHINGTON

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah yang melarang warga dari 12 negara memasuki Amerika Serikat. Larangan ini mulai berlaku pada pukul 04.01 GMT pada hari Senin, 9 Juni 2024, atau pukul 11.01 WIB. Trump beralasan bahwa kebijakan ‘larangan perjalanan’ ini diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman ‘teroris asing’.

Negara-negara yang terkena dampak larangan perjalanan terbaru ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, ada pembatasan sebagian untuk masuknya orang-orang dari tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Trump, yang berasal dari Partai Republik, menyatakan bahwa negara-negara yang menghadapi pembatasan ketat tersebut dianggap menampung teroris dalam jumlah besar, gagal berkolaborasi dalam keamanan visa, tidak dapat memverifikasi identitas pelancong, serta memiliki pencatatan riwayat kriminal yang tidak memadai dan tingginya angka pelanggaran visa di Amerika Serikat.

Dia menyoroti insiden yang terjadi pekan lalu di Boulder, Colorado, sebagai contoh mengapa pembatasan baru ini diperlukan, di mana seorang warga negara Mesir melemparkan bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel. Namun, Mesir tidak termasuk dalam daftar larangan perjalanan tersebut.

Larangan ini merupakan bagian dari kebijakan Trump untuk membatasi imigrasi ke Amerika Serikat, yang mengingatkan publik pada langkah serupa selama masa jabatan pertamanya ketika dia melarang pelancong dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Pejabat dan warga dari negara-negara yang terdampak mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan terhadap kebijakan ini.