Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Selesai, Siap Dikirim ke Kejati Jabar
Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Selesai, Siap Dikirim ke Kejati Jabar
BANDUNG – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah mengumumkan bahwa berkas kasus dokter Priguna Anugerah Pratama, yang didakwa memerkosa pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini sudah siap. Berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar pada Selasa (10/6/2025).
Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, berkas perkara dari dokter Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), akan dikirim ke Kejati Jabar untuk pengecekan akhir kelengkapannya.
“Berkas sudah siap. Selasa besok baru akan dikirim ke Kejati Jabar,” kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Kombes Surawan juga menjelaskan bahwa jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihak Kejati Jabar akan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses pengadilan kasus ini.
Sebelumnya dilaporkan bahwa dokter Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan pemerkosaan terhadap empat pasien dan keluarganya di RSHS Bandung. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke Polda Jabar.
