Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang
Kupang
Kejaksaan Negeri Kupang dengan resmi menerima penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Tersangka tersebut adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang juga dikenal dengan nama Fajar atau Andi, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta penyebaran konten asusila.
Serah terima tahap kedua ini dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk proses penuntutan.
Baca juga: Polri Periksa 3 HP Milik Mantan Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Fajar diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Kejahatan tersebut dilakukan berulang kali dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kupang, terhadap tiga korban anak yang masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).
