Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kredit Sritex oleh Kejagung
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kredit Sritex oleh Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) serta anak perusahaannya. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang.
“Para saksi tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya dengan tersangka bernama ISL dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, yang melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Iwan diketahui menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Ia malah memanfaatkan dana tersebut untuk melunasi utang dan membeli aset yang tidak produktif. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
