Peraturan Tambang Hampir Selesai, UMKM Bersiap Mendapat Konsesi
Peraturan Tambang Hampir Selesai, UMKM Bersiap Mendapat Konsesi
JAKARTA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tambang kini berada di tahap akhir. Proses ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lebih dari satu tahun sebelum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Maman menyatakan bahwa melalui kebijakan baru ini, para pelaku UMKM di daerah akan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola konsesi tambang pada wilayah mereka masing-masing.
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Dapat Mengelola Tambang, Dari Mana Sumber Biayanya?
“Sepertinya tidak sampai setahun (PP Tambang selesai). Ini hanya membahas sinkronisasi peraturan pemerintah, sebagai produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi,” ujarnya seusai menghadiri acara Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6).
Maman menjelaskan bahwa saat ini aturan tersebut sedang dibahas oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Sekarang ini sedang dalam pembahasan antarkementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” jelasnya.
