Lingkungan

UNESCO: Lindungi Raja Ampat dari Tambang

UNESCO: Lindungi Raja Ampat dari Tambang

JAKARTA – Pemerintah telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan serta status geopark. Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata komitmen untuk menjaga warisan alam Indonesia yang tak ternilai, sekaligus memperkuat posisi Raja Ampat sebagai pusat konservasi laut global.

“Keanekaragaman hayati dan keindahan alam Raja Ampat adalah aset global yang tak tergantikan. Keputusan ini menegaskan bahwa pembangunan tidak harus mengorbankan lingkungan, dan bahwa pelestarian alam dapat berjalan seiring dengan visi pembangunan berkelanjutan,” ujar Meizani Irmadhiany, Senior Vice President dan Executive Chair Konservasi Indonesia, kepada BERITA88.

Selain itu, Meizani menambahkan, pengakuan dunia atas kelestarian alam Raja Ampat dengan penetapannya sebagai situs geopark oleh UNESCO pada Mei 2023 lalu, seharusnya menjadi panduan bagi pemerintah dalam melindungi kawasan ini.

“Setiap kebijakan terkait Raja Ampat harus berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan jangka panjang, bukan hanya kepentingan ekonomi jangka pendek. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam konservasi laut dunia,” tambahnya.

Konservasi Indonesia, sebagai organisasi lingkungan berbasis ilmiah, memperkirakan dampak ekonomi yang merugikan jika ekosistem bawah laut Raja Ampat rusak akibat tumpahan limbah atau aktivitas transportasi tambang di perairan tersebut.