Berita

Langkah Mudah Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Inilah Alurnya

Langkah Mudah Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Inilah Alurnya

JAKARTA – Bagi penduduk Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi elemen penting dalam pengelolaan kendaraan. Tapi, apa sebenarnya fungsi Samsat dan bagaimana proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Samsat adalah sistem pelayanan terpadu yang menyatukan tiga instansi: Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Mereka bekerja sama dalam memberikan layanan terkait administrasi kendaraan bermotor, mulai dari registrasi, pembayaran pajak, hingga penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: 4 Keuntungan Memiliki Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap

Dalam sistem Samsat, setiap instansi memiliki tanggung jawab masing-masing. Korlantas Polri mengurusi legalitas kendaraan, termasuk pengecekan data dan keabsahan STNK serta penanganan denda tilang elektronik (ETLE). Bapenda Provinsi DKI Jakarta bertugas dalam menghitung dan menerima Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Terakhir, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.