Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Menjadi ASN? Inilah Syarat Pendaftarannya
Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Menjadi ASN?
JAKARTA – Proses rekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat kini tengah berlangsung. Kebutuhan guru mencapai total 1.544 orang yang akan ditempatkan di 100 lokasi pada tahap pertama penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Seleksi guru untuk Sekolah Rakyat ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru yang berhasil lolos seleksi harus siap mendidik siswa dengan sistem asrama. Pendidikan tersebut akan mencakup penguasaan akademis, pengembangan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan hidup, sehingga siswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu memutus rantai kemiskinan.
Apakah Guru Sekolah Rakyat akan Menjadi ASN?
Pemerintah menetapkan bahwa calon guru Sekolah Rakyat adalah guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu.
Kemensos mengungkapkan bahwa guru yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK dengan jabatan fungsional di bawah naungan Kemensos. Selain gaji pokok, mereka akan memperoleh tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
