Pemprov Jakarta Siapkan Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Akan Didenda Rp250.000
Pemprov Jakarta Siapkan Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Akan Didenda Rp250.000
JAKARTA – Dinas Kesehatan Jakarta bersama dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Raperda ini menetapkan berbagai larangan merokok bagi masyarakat.
Dalam Bab III Pasal 17 draft Raperda KTR, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok, antara lain denda administratif sebesar Rp250.000 dan sanksi kerja sosial.
“Bab tiga yang mengatur kewajiban dan larangan ini terdapat pada Pasal 16 sampai dengan 17. Ada beberapa poin, yang pertama adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang bisa dilaksanakan langsung di area KTR,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati, saat rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah
Ani juga menambahkan, sanksi lain dalam Ranperda KTR mencakup denda administratif sebesar Rp50.000.000 bagi pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor di seluruh Jakarta. Sedangkan untuk larangan di kawasan tanpa rokok, denda administratif yang dikenakan adalah Rp1.000.000.
