Prabowo Tingkatkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Prabowo Tingkatkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga mencapai 280%. Peningkatan gaji ini bervariasi secara signifikan tergantung golongan hakim. “Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Golongan yang mengalami kenaikan tertinggi adalah golongan junior yang paling bawah,” ujar Prabowo dalam acara Pengukuhan 1.451 Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Presiden juga akan terus memantau peningkatan gaji bagi pegawai lainnya. “Semua pegawai lain harap bersabar. Saya telah meninjau angkanya. Negara kita kuat, makmur, dan kaya; yang penting adalah mengelola kekayaan tersebut demi kemakmuran rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ketua MA, Sunarto, mengingatkan para hakim di seluruh Indonesia untuk menjadi pengadil yang rendah hati dan santun dalam berbicara. “Jadilah hakim yang memiliki filosofi seperti padi, yaitu rendah hati dan tidak merendahkan orang lain,” pesannya.
“Saudara-saudara para hakim perlu mengingat bahwa keberhasilan saudara hingga saat ini tentunya berkat partisipasi dari banyak pihak,” tambahnya.
Terlebih saat ini kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun akibat maraknya kasus korupsi di peradilan. “Kepercayaan publik yang menurun disebabkan oleh tindakan judicial corruption oleh segelintir orang,” ujar Sunarto.
Korupsi dapat terjadi karena adanya kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan. Dia berharap para hakim tetap berpegang teguh pada visi MA yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dalam tugas mereka.
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim
Dengan kenaikan gaji hakim hingga 280%, berikut rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Gaji Hakim
1. Masa kerja 0-1 tahun
Golongan III A = Rp2.785.700
Golongan III B = Rp2.903.600
Golongan III C = Rp3.026.400
Golongan III D = Rp3.154.000
Golongan IV A = Rp3.287.800
Golongan IV B = Rp3.426.900
Golongan IV C = Rp3.571.900
Golongan IV D = Rp3.723.000
Golongan IV E = Rp3.880.400
2. Masa kerja 2-3 tahun
Golongan III A = Rp2.873.500
Golongan III B = Rp2.995.000
Golongan III C = Rp3.121.700
Golongan III D = Rp3.253.700
Golongan IV A = Rp3.391.400
Golongan IV B = Rp3.534.800
Golongan IV C = Rp3.684.400
Golongan IV D = Rp3.840.200
Golongan IV E = Rp4.002.700
