Berita

Kapolri Selidiki Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kapolri Selidiki Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini personel Kepolisian tengah melakukan investigasi di lapangan terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sigit menyatakan bahwa tim telah dikerahkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini bersama kementerian terkait.

Yang jelas, anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman, ujar Sigit kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung, Sigit hanya mengangguk sambil tersenyum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Pertambangan di kawasan Raja Ampat saat ini menjadi perhatian karena diduga mengancam kelestarian lingkungan.