Ekonomi

Bank di Indonesia Kurangi Kantor Cabang, Ini Penjelasan OJK

Bank di Indonesia Kurangi Kantor Cabang, Ini Penjelasan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati adanya tren penurunan jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, fenomena ini adalah bagian dari strategi bisnis perbankan yang menyesuaikan dengan perubahan perilaku nasabah dan kemajuan teknologi digital.

“Penurunan jumlah cabang merupakan keputusan bisnis masing-masing bank, seiring dengan semakin meluasnya adopsi teknologi informasi,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis pada konferensi pers RDKB Mei 2025, Kamis (13/6).

OJK mengungkapkan bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara digital telah mengurangi kebutuhan akan kantor fisik. Hal ini dianggap meningkatkan efisiensi operasional, seiring dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.

“Dengan kemudahan akses layanan melalui aplikasi dan platform online, kebutuhan untuk mengunjungi kantor cabang semakin berkurang, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau yang tidak produktif,” jelas Dian.