Berita

Gaji Hakim Naik 280%, Sumber Dana dari Efisiensi Belanja Negara

Gaji Hakim Naik 280%, Sumber Dana dari Efisiensi Belanja Negara

JAKARTA – Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian terkait alokasi dana untuk kebijakan peningkatan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan hingga mencapai 280%.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa perhitungan anggaran masih dalam proses. “Lagi dihitung,” ujar Luky singkat saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (13/6).

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Luky juga menambahkan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji hakim akan diambil dari efisiensi belanja negara. “Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan inisiatif untuk menaikkan gaji hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Pernyataan ini segera mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia berharap dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah signifikan untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi hakim.

“Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan,” kata Hasbiallah.