Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyuka Sesama Jenis di Media Sosial, Empat Admin Grup Diamankan
Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyuka Sesama Jenis di Media Sosial, Empat Admin Grup Diamankan
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penyuka sesama jenis yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan konten pornografi. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini ditangkap karena terbukti mengelola dan mengoperasikan grup di media sosial yang digunakan untuk mentransmisikan video asusila sesama jenis. Mereka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Baca juga: Pesta Gay, Sembilan Lelaki Ditahan Polda Metro
“Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin sampai anggota yang aktif dalam penyebaran konten,” kata Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata di Polda Jatim, hari Sabtu (14/6/2025).
Salah satu tersangka berinisial NI (21), yang merupakan warga Gubeng, Surabaya, berperan sebagai admin yang membentuk grup WhatsApp untuk komunitas tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah anggota grup yang aktif dalam mengedarkan konten asusila dan sering mencari pasangan melalui komentar.
