politik

IMAPA Jakarta Mendesak Pencabutan SK Mendagri Nomor 050-145, Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh!

IMAPA Jakarta Mendesak Pencabutan SK Mendagri Nomor 050-145, Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh!

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta mengajukan protes keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam SK No. 050-145/2022, yang menyatakan bahwa empat pulau — Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

IMAPA berpendapat bahwa keputusan ini penuh dengan kesalahan teknis, mengabaikan fakta sejarah dan sosial masyarakat Aceh, serta merendahkan martabat otonomi daerah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sejak lama, keempat pulau tersebut telah digunakan oleh masyarakat Aceh Singkil sebagai bagian dari ruang hidup, wilayah penangkapan ikan, dan titik penting dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Fakta ini terbukti dengan adanya musala, makam tua, serta fasilitas publik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Penetapan sepihak oleh Kemendagri tanpa melibatkan partisipasi Pemerintah Aceh merupakan pengabaian terhadap prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, terdapat inkonsistensi data dan dugaan kesalahan koordinat dalam verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Penetapan wilayah administratif strategis harus didasarkan pada pendekatan geospasial yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Keputusan yang tidak memperhatikan batas adat dan fakta sosial hanya akan meningkatkan potensi konflik horizontal antara masyarakat nelayan Aceh dan Sumatera Utara.

IMAPA Jakarta juga menyoroti lemahnya peran Kemendagri dalam membangun komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Hingga saat ini, belum ada ruang mediasi yang cukup inklusif untuk mendengarkan suara masyarakat Aceh yang terdampak langsung oleh keputusan tersebut. Sebagai lembaga tinggi negara, Mendagri memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan administratif yang menghormati sejarah dan identitas lokal.