Hukum dan Kriminal

Mantan Dirut Indofarma Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

JAKARTA – Mantan Dirut Indofarma Dijatuhi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Arief terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp377 miliar.

“Menghukum terdakwa Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain hukuman penjara, Arief juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Cecep Setiana Yusuf, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Bayu Pratama Erdiansyah, Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yakin bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.