Berita

Jakarta Menargetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025

JAKARTA – Target Penerimaan Pajak Daerah 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mencapai penerimaan Pajak Daerah senilai Rp48 triliun pada tahun 2025, yang mencakup lebih dari 59 persen dari keseluruhan target pendapatan daerah. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang diadakan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 17 Juni.

Acara ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi penting dari para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Sebanyak 30 wajib pajak dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta diberikan penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Selain kepada wajib pajak, penghargaan juga diserahkan kepada instansi yang telah berkolaborasi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah. Instansi tersebut termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pajak sebagai fondasi utama pembangunan daerah. “Kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak mencerminkan tanggung jawab dan kecintaan terhadap kota Jakarta. Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.